Kasus hukum yang melibatkan mantan suami-istri, Eel Ritonga dan Dea Mirella semakin runcing.
Dea yang dilaporkan ke polisi oleh Eel dengan tuduhan penggelapan mobil kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, betul Dea sudah ditetapkan sebagai tersangka. Besok (hari ini) kami kirim surat penetapan status tersangkanya," ungkap Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP Siswo, kepada wartawan, Kamis (29/5).
Dea dituduh Eel telah menjual mobil Honda CR-V tanpa izin. Atas dasar itu, pada 30 September 2013, Eel membuat laporan di Polresta Bekasi.
Dea sendiri telah membantah tudingan Eel. Dia menolak disebut melakukan penggelapan, sebab mobil Honda CR-V dia jual untuk memenuhi kebutuhan Melodi, anak hasil pernikahannya dengan Eel.
0 komentar: